A. PENDAHULUAN
Keberanian dan ketakutan adalah dua hal yang saling berhubungan dan sering kita rasakan. Dewasa ini, diperlukan keberanian untuk menghadapi segala hal dan menghilangkan segala hal dan menghilangkan rasa takut agar dapat menuai kesuksesan di masa yang akan datang.
Dengan adanya kedua hal tersebut, kita harus dapat meraih kesuksesan dengan menghapus ketakutan sebagai tembok penghalang dalam menjalani kehidupan.
Kami dari Smansa Nihongo Organization (SORA) menyelenggarakan acara bertajuk “COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE” yang merupakan acara dimana pasangan diuji keberaniannya dan kesetiaannya dalam menjalani perjalanan dan tantangan di dalamnya.
Demi terselenggarakannya kegiatan ini, kami mohon dukungan kepada semua pihak baik secara material maupun secara spiritual.
B. DASAR PEMIKIRAN
Dengan adanya Pentas Musik Kampus (PMK) yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya di SMA Negeri 1 Semarang, maka kami selaku anggota Smansa Nihongo Organization, merasa bersyukur atas segala rahmat yang telah Allah SWT berikan. Salah satunya dengan mengadakan acara COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE.
C. NAMA KEGIATAN
COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE 2010
D. TEMA KEGIATAN
HAUNTED HOUSE
E. LANDASAN KEGIATAN
· Pentas Musik Kampus
· Festival Jepang
· Program kerja Smansa Nihongo Organization
F. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan HAUNTED HOUSE 2010 ini adalah :
· Sarana untuk menumbuhkan rasa percaya diri dalam neghadapi segala hal
· Menigkatkan rasa saling percaya kepada pasangan
· Mempererat rasa persaudaraan
· Menumbuhkan rasa saling memiliki dan menghargai
G. PENYELENGGARA
SMANSA NIHONGO ORGANIZATION
H. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari diadakannya kegiatan ini adalah semua kalangan se-Kota Semarang
I. PELAKSANAAN
Kegiatan HAUNTED HOUSE 2010 ini akan diadakan selama satu hari pada
Hari / Tanggal : Sabtu, 7 Agustus 2010
Waktu : 19.00 WIB – 22.00 WIB
Tempat : Ruang Bahasa Jepang SMA Negeri 1 Semarang
J. SUSUNAN PANITIA
LAMPIRAN I
K. RENCANA ANGGARAN
LAMPIRAN II
L. LEMBAR PENGESAHAN
LAMPIRAN III
M. PENUTUP
Kami sangat berharap acara ini dapat terselenggara dengan baik dan dapat memenuhi tujuan kami. Demi terselenggaranya acara ini, kami mohon bantuan saudara baik atas nama individu ataupun organisasi. Tanpa ada kerjasama dan bantuan dari seluruh pihak, kegiatan ini tidak dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
LAMPIRAN I
SUSUNAN PANITIA
COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE 2010
Penanggung Jawab : Wisnu Adi Saputra, A.Md
Ketua Panitia : Yulfyandika Manggala Putra
Ketua Pelaksana : Ardiawan Bagus Harisa
Sekretaris : Isti Nur Rahmawati
Nabila Jovekasari Putri
Bendahara : Ethec Ananda Fuadillah
Mila Kurnia Pinandita
Seksi- seksi
Usaha Dana : Kuntara Fauzan Setyawan
Rona Arundina Rahmadiani
Perlengkapan : Adkha Perdana Kusuma
Andre Al Jauhari
Acara : Kukuh Arung Pinanditho
Rizka Nugrahani
Humas : Meicky Ari Wibowo
Nano Siswanto
Konsumsi : Rakanita Oktaviani Hadi Saputri
Erwin Adriono
Dekorasi : Norma Ayuk Dianningsih
Dwiky Indria Sabrina
Dokumentasi : M. Alvian Kurniawan
Timothy Al Ghazali Andromeda
Marketing : Rahardian Pratama Aji
Findy Nurlita Sari Nampira
LAMPIRAN II
ESTIMASI BIAYA
A. PEMASUKAN
1. Dana Sekolah = Rp 1.000.000
2. Kas = Rp 300.000
B. PERKIRAAN PEMASUKAN TAMBAHAN
1. Tiket = Rp 250.000 +
TOTAL PEMASUKAN = Rp 1.550.000
C. PENGELUARAN
1. Kesekretariatan = Rp 250.000
2. Dokumentasi = Rp 150.000
3. Perlengkapan
a. Dekorasi Kain = Rp 600.000
b. Dekorasi Barang- barang = Rp 350.000
c. Kostum Hantu = Rp 250.000 +
= Rp 1.200.000
4. Konsumsi = Rp 750.000 +
TOTAL PENGELUARAN = Rp 2.350.000
D. TOTAL
1. PENGELUARAN = Rp 2.350.000
2. PEMASUKAN = Rp 1.550.000 +
KEKURANGAN = Rp 800.000
LAMPIRAN III
LEMBAR PENGESAHAN
|
| |||||
|
| |||||
| ||||||
| ||||||
| ||||||
|
LEMBAR SPONSORSHIP
Panitia membuka penawaran kepada perusahaan sponsor perorangan, dan instansi serta para donatur sekaligus mengajak bekerjasama dan berpartisipasi membantu pelaksanaan rangkaian kegiatan acara COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE 2010 ini. Adanya kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan dan manfaat timbal balik yang baik antara panitia dan pihak sponsor khususnya dalam rangka membantu kesuksesan dari acara ini.
Kerjasama yang kami maksudkan adalah dimana kami selaku penyelenggara menyediakan media promosi bagi prusahaan atau instansi yang terkait untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan timbal balik berupa dan financial sebagai kontribusi dari media promosi tersebut. Adapun kerjasama yang kami tawarkan dalam bentuk sebagai berikut :
1. Sponsor Golongan I/GOLD Sponsor
2. Sponsor Golongan II/SILVER Sponsor
3. Sponsor Golongan III/BRONZE Sponsor
4. Sponsor Golongan IV/CO – SPONSOR
I. SPONSOR GOLONGAN I/ GOLD SPONSOR
Sponsor tunggal adalah pihak yang beredia menanggung 100% dari total kekurangan anggaran sponsor COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE 2010 yaitu sebesar : Rp 800.000,00
Untuk itu kompensasi yang kami berikan kepada Perusahaan sebagai media promosi sebagai berikut :
- Merupakan satu-satunya sponsor dalam acara ini (GOLD SPONSOR).
- Berhak mengganti nama kegiatan sesuai dengan kesepakatan dengan panitia.
- Pencantuman Nama / Logo perusahaan akan dicantumkan dalam seluruh media publikasi, antara lain :
a. Tiket Masuk
b. Media Publikasi Lain
- Perusahaan berhak memasang umbul-umbul, spanduk, dan media promosi lain di sekitar Venue selama kegiatan berlangsung.
- Perusahaan berhak menyebar flyer / pamflet / media promosi lain selama acara berlangsung.
- Perusahaan berhak mendirikan stand selama acara berlangsung.
- Pihak sponsor berhak memberikan merchandise sesuai dengan kesepakatan panitia.
Catatan :
a. Untuk keseluruhan bentuk kerjasama yang disebut di atas, pihak panitia penyelenggara mengenakan biaya 100% dari dana yang tertera pada proposal kegiatan.
b. Pembuatan, pemasangan dan pajak spanduk publikasi dibebankan pada sponsor.
c. Hal – hal yang belum diatur dapat dibuat kesepakatannya secara bersama.
II. SPONSOR GOLONGAN II/ SILVER SPONSOR.
Sponsor pendukung adalah pihak – pihak yang bersedia menanggung 75% dari total kekurangan anggaran sponsor COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE 2010 yaitu sebesar : Rp 600.000,00
Untuk itu kompensasi yang kami berikan kepada Perusahaan sebagai media promosi sebagai berikut :
- Merupakan SILVER SPONSOR dalam acara ini.
- Pencantuman Nama / Logo perusahaan akan dicantumkan dalam seluruh media publikasi, antara lain :
- Tiket masuk
- Media Publikasi lain
- Perusahaan berhak memasang umbul – umbul, spanduk, dan media promosi lain di sekitar venue selama kegiatan berlangsung.
- Perusahaan berhak mendirikan stand selama acara berlangsung.
- Pihak sponsor berhak memberikan merchandise sesuai dengan kesepakatan panitia.
Catatan :
a. Untuk keseluruhan bentuk kerjasama yang disebut di atas, pihak panitia penyelenggara mengenakan biaya 75% dari dana yang tertera pada proposal kegiatan.
b. Pembuatan, pemasangan dan pajak spanduk publikasi dibebankan pada sponsor.
c. Hal – hal yang belum diatur dapat dibuat kesepakatannya secara bersama.
III. SPONSOR GOLONGAN III/ BRONZE SPONSOR.
Sponsor pendukung adalah pihak – pihak yang bersedia menanggung 50% dari total kekurangan anggaran sponsor COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE 2010 yaitu sebesar : Rp 400.000
Untuk itu kompensasi yang kami berikan kepada Perusahaan sebagai media promosi sebagai berikut :
1. Merupakan BRONZE SPONSOR dalam acara ini.
2. Pencantuman Nama / Logo perusahaan akan dicantumkan dalam seluruh media publikasi, antara lain :
- Tiket masuk
3. Perusahaan berhak memasang umbul – umbul, spanduk, dan media promosi lain
di sekitar venue selama kegiatan berlangsung.
4. Perusahaan berhak mendirikan stand selama acara berlangsung.
5. Pihak sponsor berhak memberikan merchandise sesuai dengan kesepakatan panitia.
Catatan :
a. Untuk keseluruhan bentuk kerjasama yang disebut di atas, pihak panitia penyelenggara mengenakan biaya 50% dari dana yang tertera pada proposal kegiatan.
b. Pembuatan, pemasangan dan pajak spanduk publikasi dibebankan pada sponsor.
c. Hal – hal yang belum diatur dapat dibuat kesepakatannya secara bersama.
IV. SPONSOR GOLONGAN IV / CO – SPONSOR
Sponsor yang memberikan partisipasinya sesuai dengan keinginan sponsor. Dalam sponsorship ini panitia memberikan kebebasan kepada pihak sponsor dalam menentukan bentuk dan biaya kerjasama yang akan disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu
1. Konsumsi
Konsumsi dapat berupa snack dan soft drink. Konsumsi diperuntukan pada saat acara berlangsung.
2. Merchandise
Panitia menerima Merchandise dalam bentuk apapun sesuai kesepakatan antara pihak sponsor dan panitia yang diperuntukan bagi pengunjung dan panitia.
3. Cash Money
Panitia menerima cash money sesuai dengan yang telah disepakati bila sponsor bertindak sebagai sponsor di luar GOLD, SILVER, BRONZE SPONSOR.
Untuk itu kompensasi yang kami berikan kepada Perusahaan sebagai media promosi sebagai berikut :
1. Merupakan sponsor pendukung dalam acara ini.
2. Pencantuman Nama / Logo perusahaan akan dicantumkan dalam seluruh media publikasi, antara lain :
a. Tiket masuk
3. Perusahaan berhak memasang umbul – umbul, spanduk, dan media promosi lain di sekitar Venue selama kegiatan berlangsung.
Catatan :
1. Pembuatan, pemasangan dan pajak spanduk publikasi dibebankan pada sponsor.
2. Hal – hal yang belum diatur dapat dibuat kesepakatannya secara bersama
V. MEDIA SPONSOR
Dalam media sponsor, pihak sponsor dapat memilih salah satu media kompensasi yang disediakan, adapun media atau kompensasi sponsor adalah :
1. STAND
Ukuran : 4 x 3 m
Fasilitas : Penerangan, 1 Meja, dan 2 Kursi
Kontribusi : @ Rp 100.000
KETENTUAN SPONSORSHIP
A. Ketentuan Umum
1. Untuk menunjang suksesnya acara COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE sebagai salah satu kegiatan Smansa Nihongo Organization (SORA) panitia pelaksana menawarkan kerjasama kepada berbagai pihak baik perusahaan, instansi maupun perorangan.
2. Proposal ini berlaku apabila disertai surat pengantar dari panitia penyelenggara
dan ditandatangani ketua panitia serta cap stempel panitia.
3. Disediakan berbagai macam bentuk promosi seperti yang telah dikehendaki perusahaan, instansi maupun perorangan.
4. Bentuk partisipasi yang kami sediakan : GOLD SPONSOR, SILVER
SPONSOR, BRONZE SPNSOR, dan CO – SPONSOR.
5. Keuntungan Sponsor adalah :
a. Keuntungan menambah dan memperkuat image perusahaan dan instansi yang menjadi sorotan masyarakat.
b. Masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mengenal, memilih dan memanfaatkan produk atau jasa perusahaan dan instansi.
6. Perusahaan, instansi maupun perorangan yang bersedia berpartisipasi, wajib mengisi berkas tanda tangan partisipasi dan rencana bentuk promosi yang telah disediakan.
7. Jawaban kesediaan/kesanggupan calon sponsor tunggal atau sponsor utama diterima panitia paling lambat 2 bulan sebelum kegiatan dimulai.
8. Jawaban kesediaan/kesanggupan calon sponsor pendukung, dan Co-Sponsor diterima panitia paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dimulai.
9. Pengiriman barang dapat di alamatkan pada panitia COUPLE CHALLENGE IN HAUNTED HOUSE di JL. Menteri Supeno I (komplek SMAN 1 SEMARANG Ruang Bahasa Jepang)
Contact Person : Rizka Nugrahani [085865274387]
Nabila Jovekasari Putri [085727093398]
B. Ketentuan Khusus
1. Materi iklan, logo, dan nama produk selambat-lambatnya sudah diterima 1 minggu sebelum acara berlangsung.
2. Ketentuan pembayaran :
a. Pembayaran pertama sebesar 100% pada saat penyerahan berkas kesediaan partisipasi (saat kontrak ditandatangani)
Ketentuan pembatalan :
a. Perusahaan atau instansi yang membatalkan kontrak kerjasama maka uang muka menjadi hak panitia.(batas pembatalan : 1 minggu sebelum acara berlangsung,
b. Setelah lewat 1 minggu sebelum acara berlangsung, kontrak tidak dapat dibatalkan)
· Bagi yang telah membayar lunas panitia berkewajiban mengembalikan 50% dari total pembayaran.(batas pembatalan : 1 minggu sebelum acara berlangsung,setelah lewat 1 minggu sebelum acara berlangsung, kontrak tidak dapat dibatalkan)
c. Panitia berkewajiban mengembalikan 100% dari total pembayaran jika dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara.(batas pembatalan : 1 minggu sebelum acara berlangsung, setelah lewat 1 minggu sebelum acara berlangsung, kontrak tidak dapat dibatalkan)
3. Jika ada sponsor tunggal maka panitia berhak mengembalikan atau membatalkan paket sponsor, termasuk biaya yang telah masuk.
4. Penyerahan dana berdasarkan kesepakatan dapat dilakukan secara langsung kepada panitia secara tunai
5. Masih bisa diadakan negosiasi antara panitia dengan pihak sponsor untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai harga biaya promosi dan biaya produksi.
6. Ketentuan yang belum tercantum di atas dapat diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.
7. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama anda semoga hal ini menjadi awal yang sangat baik bagi kerjasama kita di masa datang.
LEMBAR KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Telp/Fax :
Selanjutnya disebut pihak I (Pihak Sponsor)
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Telp/Fax :
Selanjutnya disebut pihak II (Pihak Panitia Penyelenggara)
Dengan ini membuat pernyataan dan perjanjian kerja sama sebagai berikut :
- Pihak I ikut berpatisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan pihak II dengan menjadi sponsor:
Sebagai ( ) GOLD SPONSOR
( ) SILVER SPONSOR
( ) BRONZE SPONSOR
( ) CO-SPONSOR
- Pihak I memberikan bantuan berupa :
* Dana ( ) membayar lunas sebesar Rp....................
( ) membayar sebagian besar Rp....................
Dan kekurangan sebesar Rp....................
* Bentuk Lain
A ...............................................................................................
B ...............................................................................................
C ...............................................................................................
3. Pihak I dan II menyepakati ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan sponsorship.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya tanpa ada niat pemaksaan dan keberatan. Surat perjanjian ini dibuat angkap 2, untuk masing – masing pihak.
Semarang,................................2010
PIHAK YANG MENERIMA PIHAK SPONSOR
( Pihak II ) ( Pihak I )
Materai Rp 6.000,-
( ) ( )
(Lembar untuk sponsor)
LEMBAR KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Telp/Fax :
Selanjutnya disebut pihak I (Pihak Sponsor)
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Telp/Fax :
Selanjutnya disebut pihak II (Pihak Panitia Penyelenggara)
Dengan ini membuat pernyataan dan perjanjian kerja sama sebagai berikut :
- Pihak I ikut berpatisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan pihak II dengan menjadi sponsor:
Sebagai ( ) GOLD SPONSOR
( ) SILVER SPONSOR
( ) BRONZE SPONSOR
( ) CO-SPONSOR
- Pihak I memberikan bantuan berupa :
* Dana ( ) membayar lunas sebesar Rp....................
( ) membayar sebagian besar Rp....................
Dan kekurangan sebesar Rp.................... (Lembar untuk panitia)
* Bentuk Lain
A ...............................................................................................
B ...............................................................................................
C ...............................................................................................
3. Pihak I dan II menyepakati ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan sponsorship.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya tanpa ada niat pemaksaan dan keberatan. Surat perjanjian ini dibuat angkap 2, untuk masing – masing pihak.
Semarang,................................2010
PIHAK YANG MENERIMA PIHAK SPONSOR
( Pihak II ) ( Pihak I )
Materai Rp 6.000,-
( ) ( )
(Lembar untuk panitia)
No comments:
Post a Comment